Pasal 32
(1) Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
untuk Peserta Jaminan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar dan harga obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Sebelum ditetapkan oleh Menteri, daftar dan harga obat, alat
kesehatan, dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara transparan dan akuntabel oleh komite nasional.
(3) Komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
unsur Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPJS Kesehatan, asosiasi profesi, perguruan tinggi dan tenaga ahli.
(4) Daftar obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formularium Nasional dan Kompendium Alat Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17 2013, No.255
- Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
