PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013
Pasal 28
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 27A diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas atau penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainnya.
- Judul Bagian Kedua dari Bab VII Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua Pelayanan Obat, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
