PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013
Pasal 27A
BPJS Kesehatan melakukan koordinasi Manfaat dengan program jaminan sosial di bidang kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.255 16
