PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013
Pasal 25
(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
- pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 2013, No.255
- pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
- pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
- gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
- gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
- pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
- alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
- perbekalan kesehatan rumah tangga;
- pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
- biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events); dan
- biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
(2) Kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse
events) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p ditetapkan oleh Menteri.
- Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut:
