PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013
Pasal 34
(1) Dalam hal di suatu daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan
yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
- penggantian uang tunai;
- pengiriman tenaga kesehatan; atau
- penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu.
(3) Penggantian uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
