Pasal 95
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan instrumen NEK, Mitigasi Perubahan Iklim, dan Adaptasi Perubahan Iklim bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Emisi GRK dan berpartisipasi pada penyelenggaraan instrumen NEK; c. alokasi pembagian manfaat penyelenggaraan instrumen NEK terutama bagi kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipenuhi dari rupiah murni, pinjaman, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/atau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerangka pendanaan dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Struktur Pembinaan (Pasal 93)
- Pembinaan dilakukan secara berjenjang:
- Tingkat Pusat: Menteri, Mendagri, Menteri Terkait → pembinaan ke pemprov, pelaku usaha, pemangku kepentingan
- Tingkat Provinsi: Gubernur → pembinaan ke pemda kabupaten/kota, pemangku kepentingan
- Tingkat Kabupaten/Kota: Bupati/wali kota → pembinaan ke pemangku kepentingan
Bentuk Pembinaan (Pasal 94)
- Penyediaan Informasi (8 jenis informasi):
- Tata cara NEK
- Perdagangan karbon
- Aksi mitigasi/adaptasi
- Pemetaan emisi GRK
- Capaian pengurangan emisi
- Nilai bukan karbon
- Manfaat bersama
- Peningkatan Kapasitas:
- Bimbingan teknis NDC dan NEK
- Pendampingan MRV untuk masyarakat
Sumber Pendanaan (Pasal 95)
- APBN/APBD (dapat dari rupiah murni, pinjaman, SBN)
- Pelaku usaha yang berpartisipasi dalam NEK
- Alokasi pembagian manfaat NEK
- Sumber lain yang sah
Delegasi Peraturan
- Tata cara peningkatan partisipasi NDC → Peraturan Menteri
- Tata cara peningkatan partisipasi NEK → Peraturan Menteri Terkait
