Pasal 94
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENDANAAN
(1) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pemerintah dapat melakukan peningkatan partisipasi para pihak dalam penyelenggaraan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim serta instrumen NEK melalui: a. penyediaan informasi; dan/atau b. peningkatan kapasitas.
(2) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi informasi: a. tata cara dan mekanisme penyelenggaraan instrumen NEK; b. peluang Perdagangan Karbon, harga karbon, dan pasar karbon; c. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; d. pemetaan tingkat, status dan proyeksi Emisi GRK nasional, sektoral, pemerintah daerah, dan Pelaku Usaha; e. capaian pengurangan Emisi GRK tahunan; f. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; g. nilai bukan karbon, termasuk namun tidak terbatas pada biodiversitas, pariwisata, nilai air, dan jasa lingkungan lainnya; dan h. manfaat bersama antara hasil Aksi Mitigasi dan untuk pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(3) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan bimbingan teknis upaya pencapaian target NDC dan penyelenggaraan instrumen NEK.
(4) Dalam hal penyelenggaraan instrumen NEK dilakukan oleh masyarakat, Menteri Terkait dapat memfasilitasi pendampingan MRV.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan partisipasi para pihak dalam NDC diatur dalam Peraturan Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan partisipasi para pihak dalam penyelenggaraan instrumen NEK diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.
