Pasal 96
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENDANAAN
Dalam rangka memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan, dibentuk komite pengarah.
Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas memberikan arahan kebijakan dan memimpin koordinasi lintas kementerian dan/atau lembaga atas penyelenggaraan instrumen NEK untuk mencapai NDC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan.
Hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Susunan komite pengarah terdiri dari:
a. Ketua:
- Menteri Koordinator Bidang Pangan
b. Wakil Ketua I:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
c. Wakil Ketua II:
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan
d. Anggota:
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Perumahan Rakyat;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Perdagangan;
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
e. Ketua Bidang:
- yang membidangi substansi NDC, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- yang membidangi substansi penyelenggaraan instrumen NEK, Menteri Terkait sesuai Sektor dan Sub Sektor masing-masing;
- yang membidangi koordinasi kewilayahan, Menteri Dalam Negeri; dan
- yang membidangi substansi fiskal dan pembiayaan, Menteri Keuangan.
Keanggotaan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam komite pengarah tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, komite pengarah dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya, komite pengarah dapat dibantu oleh sekretariat dan kelompok kerja.
Struktur dan tata kerja komite pengarah, sekretariat, dan kelompok kerja diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku ketua komite pengarah.
BAB VII mengatur pembentukan dan struktur Komite Pengarah yang bertugas memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional.
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pangan
- Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan
- Anggota: 17 Menteri/Kepala Lembaga dari berbagai sektor
- Ketua Bidang: 4 posisi untuk substansi NDC, instrumen NEK, koordinasi kewilayahan, dan fiskal/pembiayaan
- Memberikan arahan kebijakan lintas kementerian/lembaga
- Memimpin koordinasi penyelenggaraan instrumen NEK
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian NDC dan pengendalian Emisi GRK
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Presiden minimal 1 kali per tahun
- Dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan pihak terkait
- Dibantu oleh sekretariat dan kelompok kerja
- Struktur dan tata kerja diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan
