PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 90
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK; b. pelaksanaan Mitigasi Perubahan Iklim; c. pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim; d. penyelenggaraan instrumen NEK; e. pelaksanaan kerangka transparansi; dan f. pelaksanaan pembinaan.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh: a. Komite pengarah mengoordinasikan Menteri dan Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk pemantauan dan evaluasi nasional, Sektor, dan Sub Sektor; b. gubernur, untuk pemantauan dan evaluasi provinsi; c. bupati/wali kota, untuk pemantauan dan evaluasi kabupaten/kota; dan d. Pelaku Usaha, untuk pemantauan dan evaluasi perusahaan di area usaha dan/atau kegiatannya.
