PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 89
BAB 4 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) SPE GRK digunakan oleh:
- a. pemegang sertifikat, untuk mengikuti Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk mendukung pencapaian target NDC Indonesia;
- b. Pemerintah, untuk menjadi dasar dalam perhitungan Pungutan Atas Karbon;
- c. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar bagi penyediaan informasi kepada konsumen, rantai pasok maupun laporan keberlanjutan, serta instrumen informasi; dan
- d. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar dalam pengajuan akses pembiayaan ramah lingkungan atau pembiayaan keberlanjutan instrumen pembiayaan.
(2) Penerbitan SPE GRK didasarkan pada keakuratan informasi dan pemenuhan prosedur sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 88.
