PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 88
BAB 4 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) SPE GRK digunakan dalam penyelenggaraan instrumen NEK.
(2) SPE GRK dimaksudkan sebagai alat untuk:
- a. bukti kinerja pengurangan Emisi GRK;
- b. Perdagangan Karbon;
- c. pembayaran atas hasil Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- d. kompensasi Emisi GRK; dan
- e. bukti kinerja usaha dan/atau kegiatan yang berwawasan lingkungan yang didanai melalui skema bond atau sukuk.
(3) SPE GRK diberikan kepada usaha dan/atau kegiatan melalui tahapan:
- a. pendaftaran di SRUK;
- b. verifikasi oleh verifikator independen; dan
- c. hasil verifikasi dilaporkan kepada Menteri dan menjadi dasar rekomendasi penerbitan SPE GRK.
(4) SPE GRK tidak dapat diterbitkan dari sisa Kuota Emisi GRK.
(5) Menteri tidak akan menerbitkan SPE GRK dalam hal Pelaku Usaha tidak melaporkan hasil pengukuran penyelenggaraan instrumen NEK dalam SRUK.
