Pasal 87
BAB 4 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim wajib mencatatkan pelaksanaan aksinya ke dalam SRN PPI.
(2) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah terkait Emisi GRK dan Ketahanan Iklim yang telah dijamin kualitas dan kebenarannya setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
- a. dasar pengakuan Pemerintah terhadap penanggung jawab instrumen NEK atas kontribusi penerapan instrumen NEK dalam pencapaian target NDC;
- b. dasar pengakuan Pemerintah atas kontribusi penanggung jawab;
- c. data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penyelenggaraan instrumen NEK;
- d. upaya menghindari penghitungan ganda Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- e. bahan penelusuran pengalihan.
(4) Data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi rujukan nasional dan internasional dalam satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim yang disinergikan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SRN PPI diatur dalam Peraturan Menteri.
