PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 86
BAB 4 — KERANGKA TRANSPARANSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 sampai dengan Pasal 85 diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.
