PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 85
BAB 4 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) Lembaga Validasi dan Verifikasi Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
- a. berbentuk badan hukum;
- b. memiliki validator dan verifikator yang memiliki kompetensi di sektor terkait; dan
- c. terakreditasi oleh:
- Komite Akreditasi Nasional, untuk skema penerbitan Unit Karbon dari SRUK; dan/atau
- lembaga akreditasi yang berlaku secara internasional, untuk penerbitan Unit Karbon perdagangan Offset Emisi GRK yang berasal dari skema Sistem Registrasi Karbon Internasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi validator serta verifikator independen diatur dalam Peraturan Komite Akreditasi Nasional.
