PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon...
Pasal 85
BAB 4 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) Lembaga Validasi dan Verifikasi Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
- a. berbentuk badan hukum;
- b. memiliki validator dan verifikator yang memiliki kompetensi di sektor terkait; dan
- c. terakreditasi oleh:
- Komite Akreditasi Nasional, untuk skema penerbitan Unit Karbon dari SRUK; dan/atau
- lembaga akreditasi yang berlaku secara internasional, untuk penerbitan Unit Karbon perdagangan Offset Emisi GRK yang berasal dari skema Sistem Registrasi Karbon Internasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi validator serta verifikator independen diatur dalam Peraturan Komite Akreditasi Nasional.
