PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 84
BAB 4 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran dan pemantauan penyelenggaraan instrumen NEK dilakukan melalui validasi dan verifikasi.
(2) Pelaksanaan validasi dan verifikasi untuk usaha dan/atau kegiatan yang melaksanakan Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan oleh Lembaga Validasi dan Verifikasi Independen.
(3) Hasil validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil pengukuran dan pemantauan penyelenggaraan instrumen NEK dilaporkan kepada Menteri Terkait dan dicatatkan ke dalam SRUK.
