PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 83
BAB 4 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim di tingkat nasional dilakukan melalui validasi dan verifikasi.
(2) Validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim di tingkat nasional dilaporkan dan dicatatkan ke dalam SRN PPI.
