PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 82
BAB 4 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) Pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim memuat data:
- a. kebijakan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
- b. kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim;
- c. perencanaan dan pelaksanaan Aksi Adaptasi, termasuk Baseline dan target;
- d. pemantauan dan evaluasi;
- e. peningkatan kapasitas;
- f. teknologi; dan
- g. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(2) Pelaporan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan verifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim diatur dalam Peraturan Menteri.
