Pasal 81
BAB 4 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan penyelenggaraan instrumen NEK memuat data umum dan data teknis pelaporan pelaksanaan.
(2) Data umum yang termuat dalam laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a. penanggung jawab aksi;
- b. judul dan jenis kegiatan;
- c. mekanisme Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- d. sumber daya perubahan iklim meliputi transfer teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan.
(3) Data umum yang termuat dalam laporan penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a. penanggung jawab aksi;
- b. judul dan jenis kegiatan;
- c. instrumen NEK yang dipilih; dan
- d. sumber daya perubahan iklim meliputi transfer teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan.
(4) Data teknis yang termuat dalam laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a. penghitungan besaran Baseline Emisi GRK;
- b. pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan Baseline Emisi GRK;
- c. asumsi yang digunakan dalam menyusun Baseline Emisi GRK;
- d. penghitungan besaran Batas Atas Emisi GRK terkait instrumen NEK;
- e. metodologi penghitungan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- f. hasil pemantauan terhadap Data Aktivitas, termasuk ukuran, lokasi, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- g. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan, termasuk ukuran, lokasi, dan periode Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- h. besaran capaian target pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK; dan/atau
- i. uraian sistem manajerial, mencakup nama penanggung jawab aksi serta sistem yang dibangun untuk memantau dan mengumpulkan Data Aktivitas terkait dengan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan instrumen NEK yang dilakukan.
(5) Data teknis yang termuat dalam laporan penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a. penghitungan besaran Baseline Emisi GRK;
- b. pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan Baseline Emisi GRK;
- c. asumsi yang digunakan dalam menyusun Baseline Emisi GRK;
- d. penghitungan besaran Batas Atas Emisi GRK terkait instrumen NEK;
- e. metodologi penghitungan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- f. hasil pemantauan terhadap Data Aktivitas, termasuk ukuran, lokasi, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- g. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan, termasuk ukuran, lokasi, dan periode Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- h. besaran capaian target pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK; dan/atau
- i. uraian sistem manajerial, mencakup nama penanggung jawab aksi serta sistem yang dibangun untuk memantau dan mengumpulkan Data Aktivitas terkait dengan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan instrumen NEK yang dilakukan.
(6) Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- a. Menteri Terkait, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
- b. gubernur dan bupati/wali kota, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota; dan
- c. Pelaku Usaha, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di unit/area usahanya.
(7) Pelaporan penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- a. Menteri Terkait, untuk penyelenggaraan instrumen NEK Sektor;
- b. gubernur dan bupati/wali kota, untuk penyelenggaraan instrumen NEK provinsi dan kabupaten/kota; dan
- c. Pelaku Usaha, untuk penyelenggaraan instrumen NEK di unit/area usahanya.
(8) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dicatatkan dalam SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan verifikasi.
(9) Data pelaporan penyelenggaraan instrumen NEK dicatatkan dalam SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan verifikasi.
(10) Tata cara pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
