PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 80
BAB 4 — KERANGKA TRANSPARANSI
Pengukuran NEK dilakukan oleh penanggung jawab NEK untuk memperoleh:
a. Batas Atas Emisi GRK; b. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan c. besaran pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan Serapan GRK.
