PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 91
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha, disampaikan kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang didapatkan; b. bupati/wali kota, disampaikan kepada gubernur; c. gubernur, disampaikan kepada Menteri; dan d. Menteri Terkait, disampaikan kepada Menteri.
