PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan pada Sektor dan Sub Sektor.
(2) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. energi;
- b. limbah;
- c. proses industri dan penggunaan produk;
- d. pertanian;
- e. kehutanan;
- f. kelautan dan perikanan; dan/atau
- g. Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. pembangkit;
- b. minyak dan gas;
- c. transportasi;
- d. bangunan;
- e. limbah padat;
- f. limbah cair;
- g. sampah;
- h. industri;
- i. persawahan;
- j. peternakan;
- k. perkebunan;
- l. kehutanan;
- m. pengelolaan gambut dan mangrove;
- n. pengelolaan karbon biru; dan/atau
- o. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
