PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan tahapan:
- a. perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- b. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- c. pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(2) Tahapan penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- a. kementerian/lembaga;
- b. pemerintah daerah;
- c. Pelaku Usaha; dan
- d. masyarakat.
(3) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dikoordinasikan oleh Menteri.
