PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) NDC dilakukan melalui penyelenggaraan:
- a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- b. Adaptasi Perubahan Iklim.
(2) Penyelenggaraan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi:
- a. pengembangan kepemilikan dan komitmen;
- b. pengembangan kapasitas;
- c. penciptaan kondisi pemungkin;
- d. penyusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi;
- e. kebijakan satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim;
- f. penyusunan kebijakan, rencana, dan program;
- g. penyusunan pedoman implementasi NDC;
- h. pelaksanaan NDC; dan
- i. pemantauan dan kaji ulang NDC.
(3) Strategi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit memuat:
- a. rincian Baseline;
- b. rincian target;
- c. skenario Mitigasi Perubahan Iklim;
- d. skenario Adaptasi Perubahan Iklim;
- e. tata kelola;
- f. kebutuhan dana;
- g. sumber pendanaan;
- h. teknologi; dan
- i. peningkatan kapasitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan peta jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
