PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
Alokasi Karbon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) huruf c angka 1 digunakan sebagai dasar perencanaan, penyusunan, dan penetapan NDC.
