PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Alokasi Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait melalui keputusan bersama dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
- a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim dan sektoral;
- b. penambahan Data Aktivitas baru;
- c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/atau
- d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK.
(2) Perubahan Alokasi Karbon dilakukan dengan tahapan:
- a. menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyampaikan usulan perubahan Alokasi Karbon kepada komite pengarah;
- b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, komite pengarah mengoordinasikan pembahasan antar kementerian/lembaga terkait; dan
- c. dalam hal usulan perubahan Alokasi Karbon:
- disetujui, keputusan bersama menetapkan perubahan Alokasi Karbon; atau
- tidak disetujui, usulan perubahan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
