PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Penyusunan Alokasi Karbon melibatkan menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
- a. kehutanan;
- b. lingkungan hidup;
- c. energi;
- d. industri;
- e. pertanian;
- f. keuangan; dan
- g. perencanaan pembangunan nasional.
(2) Penyusunan dan penetapan Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara bersama-sama oleh Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.
