PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Alokasi Karbon dilaksanakan secara sinergi dengan kebijakan pembangunan nasional rendah karbon dan berkelanjutan serta mengembangkan ekonomi hijau nasional.
(2) Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
- a. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu;
- b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
- c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
- d. aspek ekonomi dan pengendalian perubahan iklim.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Alokasi Karbon disusun dengan mempertimbangkan Karbon Cadangan.
