PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 2
(1) Peraturan Presiden ini ditujukan untuk memberikan pengaturan mengenai pengendalian perubahan iklim melalui penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK nasional.
(2) Penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK nasional dilakukan melalui:
a. Alokasi Karbon;
b. penyusunan dan penetapan NDC;
c. tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK;
d. kerangka transparansi;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. pembinaan dan pendanaan; dan
g. pembentukan komite pengarah.
- [[PERPRES_110_2025_PASAL_1]] → Mendefinisikan 44 istilah kunci yang digunakan dalam seluruh peraturan
- [[PERPRES_110_2025_PASAL_2]] → Menetapkan tujuan dan lingkup pengaturan yang merujuk pada definisi di Pasal 1
- Pasal 1 merupakan fondasi definitif untuk seluruh peraturan dengan 44 definisi komprehensif yang mencakup:
- Konsep kebijakan iklim (NDC, NEK, Alokasi Karbon)
- Konsep teknis (GRK, Emisi, Serapan, Baseline)
- Mekanisme pasar (Perdagangan Karbon, Bursa Karbon, Unit Karbon)
- Sistem registrasi (SRN PPI, SRUK)
- Instrumen verifikasi (MRV, SPE GRK)
- Konsep internasional (Otorisasi, Corresponding Adjustment)
Pasal 2 menetapkan 7 pilar penyelenggaraan instrumen NEK yang akan dijabarkan dalam bab-bab berikutnya
Regulasi ini merupakan implementasi dari komitmen Indonesia dalam Persetujuan Paris (Paris Agreement)
- Lihat: [[PERPRES_110_2025_BAB_2]] untuk detail tentang Alokasi Karbon dan penetapan NDC
- Lihat: [[PERPRES_110_2025_BAB_3]] untuk tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK
- Lihat: [[UU_32_2009]] - Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dasar hukum)
