PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- a. Inventarisasi Emisi GRK;
- b. penyusunan dan penetapan Baseline Emisi GRK;
- c. penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
