PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan oleh:
- a. Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional;
- b. Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK Sektor;
- c. gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi;
- d. bupati/wali kota, untuk Inventarisasi Emisi GRK kabupaten/kota; dan
- e. Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan.
(2) Inventarisasi Emisi GRK pada area usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- a. kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK; dan
- b. termasuk dalam Sektor NDC dan/atau Sub Sektor NDC pada target pengurangan Emisi GRK.
