PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan terhadap jenis Emisi GRK:
- a. karbon dioksida (CO₂);
- b. metana (CH₄);
- c. dinitro oksida (N₂O);
- d. hidrofluorokarbon (HFCs);
- e. perfluorokarbon (PFCs); dan
- f. sulfur heksafluorida (SF₆).
(2) Sumber Emisi GRK yang dilakukan dalam Inventarisasi Emisi GRK terdiri atas:
- a. pengadaan dan penggunaan energi;
- b. proses industri dan penggunaan produk;
- c. pertanian;
- d. kehutanan, lahan gambut, dan penggunaan lahan lainnya;
- e. pengelolaan limbah; dan
- f. sumber Emisi GRK lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Menteri menetapkan sumber Emisi GRK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berdasarkan usulan dari Menteri Terkait.
