PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan cara:
- a. pemantauan;
- b. pengumpulan; dan
- c. penghitungan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
- a. hasil Inventarisasi Emisi GRK tahun sebelumnya;
- b. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; dan
- c. Faktor Emisi GRK dan faktor Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- a. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk karbon; dan
- b. Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- a. penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon;
- b. analisis ketidakpastian untuk menilai tingkat akurasi dari emisi dugaan;
- c. analisis kategori kunci yang meliputi sumber Emisi GRK/rosot utama; dan
- d. pengendalian dan penjaminan mutu.
(5) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan menggunakan pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan tingkat ketelitian berdasarkan ketersediaan data dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
