PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 14
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
Hasil pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme:
- a. Pelaku Usaha kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai kewenangan paling lambat bulan Maret;
- b. bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada gubernur melalui sistem elektronik paling lambat bulan Maret;
- c. gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni; dan
- d. Menteri Terkait menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni.
