PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 77
BAB 4 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) Pengukuran Aksi Mitigasi dilakukan oleh Menteri Terkait, gubernur, bupati/wali kota, dan Pelaku Usaha untuk memperoleh:
- a. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan
- b. besaran pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan Serapan GRK.
(2) Pengukuran besaran Emisi GRK atau serapan aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
- a. penetapan rencana aksi, lokasi, target capaian, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi;
- b. sistem manajerial;
- c. evaluasi capaian Aksi Mitigasi;
- d. perhitungan besaran Emisi GRK melalui perkalian antara Data Aktivitas dan Faktor Emisi GRK; dan
- e. perhitungan besaran Emisi GRK atau Serapan GRK secara berkala.
(3) Capaian pengurangan Emisi GRK diukur dengan membandingkan hasil pengukuran pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan Serapan GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan Baseline Emisi GRK.
(4) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Menteri Terkait, gubernur, bupati/wali kota, dan Pelaku Usaha paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
