PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 76
BAB 4 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) MRV untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dan instrumen NEK dilaksanakan secara terintegrasi.
(2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan transparan.
(3) Pedoman pelaksanaan MRV untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
(4) Pedoman pelaksanaan MRV untuk penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.
