Pasal 70
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_55|Pasal 55 ayat (2) huruf b]] dilakukan terhadap capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi perubahan iklim yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau Pelaku Usaha.
(2) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lingkup: a. internasional, melalui pembayaran dari pihak internasional kepada Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi atas persetujuan Pemerintah; b. nasional, melalui pembayaran dari Pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat; dan c. provinsi, melalui pembayaran dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat.
(3) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon.
(4) Capaian pengurangan Emisi GRK dan/atau serapan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari capaian target NDC.
