PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 71
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja harus memenuhi ketentuan: a. tata cara Pembayaran Berbasis Kinerja; b. tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.
