PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 69
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_60|Pasal 60]] dilakukan dengan pendekatan: a. multi Sektor; dan b. lintas Sektor.
(2) Perdagangan Karbon dalam negeri dapat terhubung dengan pasar karbon internasional.
(3) Komite pengarah wajib mengoordinasikan penyusunan tata cara Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
