Pasal 68
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Perdagangan Karbon luar negeri sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_60|Pasal 60 huruf b]] terdiri atas: a. perdagangan yang membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment, mencakup:
- Perdagangan Emisi GRK yang terhubung internasional;
- perdagangan Offset Emisi GRK yang memenuhi ketentuan Artikel 6.2 dan 6.4 Persetujuan Paris; dan
- perdagangan Offset Emisi GRK sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya; dan b. perdagangan yang tidak butuh Otorisasi dan Corresponding Adjustment mencakup perdagangan Offset Emisi GRK yang tidak digunakan untuk pemenuhan NDC dan/atau kewajiban internasional lainnya, baik yang sesuai ketentuan Artikel 6.4 Persetujuan Paris maupun perdagangan Offset Emisi GRK sukarela.
(2) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri dengan rekomendasi Menteri Terkait.
(3) Unit Karbon Offset Emisi GRK yang diperjualbelikan dalam Perdagangan Karbon luar negeri diterbitkan berdasarkan standar nasional, United Nations Framework Convention on Climate Change, atau standar internasional lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.
