Pasal 65
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak masuk dalam Instalasi yang Diatur dapat melakukan penjualan Unit Karbon dari pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui perdagangan Offset Emisi GRK.
(2) Untuk mendapatkan Unit Karbon Offset Emisi GRK, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. penyampaian DRAM atau DPP kepada Menteri Terkait untuk dilakukan pencatatan; b. validasi DRAM atau DPP melalui Lembaga Validasi Independen; c. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sesuai dengan DRAM atau DPP; d. verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui Lembaga Verifikasi Independen; dan e. laporan hasil verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim kepada Menteri Terkait.
(3) DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi informasi: a. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; b. usulan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; c. penerapan metodologi dan standar nasional, United Nations Framework Convention on Climate Change, dan internasional lainnya; d. analisis dampak lingkungan; e. analisis dampak pembangunan berkelanjutan; f. peran konsultasi publik; dan g. data pendukung.
(4) Menteri Terkait bertanggung jawab memastikan tahapan mendapatkan Unit Karbon Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(5) Menteri menerbitkan Unit Karbon SPE GRK setelah mendapatkan rekomendasi Menteri Terkait.
(6) Unit Karbon non-SPE GRK diterbitkan oleh standar internasional setelah menyelesaikan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mendapat persetujuan Menteri Terkait.
(7) Unit Karbon Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dicatatkan pada SRUK.
(8) SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan sistem jaringan bersifat desentralisasi, dimana seluruh data dan transaksi bersifat transparan, dapat ditelusuri, mencerminkan waktu nyata (real time), permanen, serta terhubung dan dapat berinteraksi dengan sistem registri lainnya.
