PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 64
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
Ketentuan mengenai tata cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_61|Pasal 61 huruf b]] diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.
