PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 63
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Penanggung jawab Instalasi yang Diatur harus memastikan Emisi GRK dari usaha dan/atau kegiatannya tidak melampaui Batas Atas Emisi GRK dalam satu periode.
(2) Untuk memastikan tidak terlampauinya Batas Atas Emisi GRK, penanggung jawab Instalasi yang Diatur melakukan: a. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; b. membeli Kuota Emisi GRK dari Instalasi yang Diatur lainnya; dan/atau c. membeli Offset Emisi GRK.
(3) Dalam hal penanggung jawab Instalasi yang Diatur melampaui Batas Atas Emisi GRK, penanggung jawab wajib membayar pajak karbon.
(4) Tata cara penyelenggaraan pajak karbon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak karbon.
