PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 62
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Perdagangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_61|Pasal 61 huruf a]] diselenggarakan oleh Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan Sub Sektor masing-masing melalui: a. penyusunan dan penetapan Instalasi yang Diatur; b. penyusunan dan penetapan Batas Atas Emisi GRK berdasarkan Alokasi Karbon; c. penetapan Kuota Emisi GRK; d. penetapan bagian Batas Atas Emisi GRK yang dapat dikompensasi dengan Offset Emisi GRK; dan e. perdagangan Kuota Emisi GRK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perdagangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.
