PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 61
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
Perdagangan Karbon dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_60|Pasal 60 huruf a]] terdiri atas: a. Perdagangan Emisi GRK; dan b. Offset Emisi GRK.
