PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 60
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_55|Pasal 55]] sampai dengan [[PERPRES_110_2025_Pasal_59|Pasal 59]] dilakukan melalui: a. Perdagangan Karbon dalam negeri; dan/atau b. Perdagangan Karbon luar negeri.
