PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon...
Pasal 60
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_55|Pasal 55]] sampai dengan [[PERPRES_110_2025_Pasal_59|Pasal 59]] dilakukan melalui: a. Perdagangan Karbon dalam negeri; dan/atau b. Perdagangan Karbon luar negeri.
