PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon...
Pasal 59
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Setiap Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_58|Pasal 58]] harus tercatat di SRUK.
(2) Selain tercatat dalam SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perdagangan Karbon dapat tercatat dalam Bursa Karbon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.
