PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 59
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Setiap Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_58|Pasal 58]] harus tercatat di SRUK.
(2) Selain tercatat dalam SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perdagangan Karbon dapat tercatat dalam Bursa Karbon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.
