Pasal 58
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Perdagangan Karbon diselenggarakan tanpa menunggu tercapainya target NDC.
(2) Perdagangan Karbon dilakukan melalui: a. Bursa Karbon; dan/atau b. perdagangan langsung.
(3) Untuk menyelenggarakan Perdagangan Karbon, pemerintah melakukan: a. penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional; b. penerapan Bursa Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon; dan/atau d. administrasi transaksi karbon.
(4) Komite pengarah berkewajiban mengoordinasikan penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan melibatkan Menteri dan Menteri Terkait.
(5) Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Administrasi transaksi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan Perdagangan Karbon.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri bersama.
