PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 57
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dapat menggunakan instrumen NEK.
(2) Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. Pelaku Usaha; dan d. masyarakat.
