PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon...
Pasal 57
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dapat menggunakan instrumen NEK.
(2) Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. Pelaku Usaha; dan d. masyarakat.
