PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 56
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Setiap penurunan emisi yang dihasilkan melalui Offset Emisi GRK melalui instrumen NEK sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_55|Pasal 55 ayat (2)]] merupakan bagian dari kontribusi terhadap pencapaian NDC.
(2) Menteri wajib menghitung penurunan seluruh emisi yang dihasilkan melalui Offset Emisi GRK sebagai bagian dari pencapaian target NDC, sepanjang belum diterbitkan Corresponding Adjustment sesuai ketentuan United Nations Framework Convention on Climate Change.
