PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 55
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Instrumen NEK dilakukan untuk turut mendukung pencapaian target NDC.
(2) Instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perdagangan Karbon; b. Pembayaran Berbasis Kinerja; c. Pungutan Atas Karbon; dan/atau d. instrumen lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Sektor dan Sub Sektor.
